Keterbukaan Pemerintah Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau
transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan
yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui.
Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih,
tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada
kesangsian atau keragu-raguan.
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik.
Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan
informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap
terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia
menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan
kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang
kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan
baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan
memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan
menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. Sebaliknya suatu
masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan
kemajuan.
Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut.
a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.
c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.
c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
Ciri-ciri Keterbukaan
Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka
adalah sebagai berikut.
Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.
Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang
terbuka, yaitu sebagai berikut.
1) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki
informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara
rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.
2) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan
pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan
kesangsian atau kecurigaan publik.
3) Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin
adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara
untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda
kerja dan kebijakan pemerintah.
Lima macam informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal berikut.
1) nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.
2) pertimbangan-pertimbangan kabinet.
3) rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
4) arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan
5) informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan
nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan
individu warga masyarakat.
Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Pengertian dan Jenis-Jenis Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak
sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam
definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara
memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan
memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi
haknya.
b. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia
yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban
masing-masing.
c. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
d. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam
hubungan antara manusia.
2. Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya
sesuai dengan hak dan kewajibannya.
3. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan
sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Keadilan komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing
apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu
yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar
prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang
kedudukannya orang yang telah melakukan pelanggaran harus dihukum
sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya.
2. Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini
yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa,
atau kebutuhan. Contoh: karyawan di suatu perusahaan memperoleh gaji yang
berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang
pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3. Keadilan legal
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari
keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.
Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya: Hal yang
adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.
4. Keadilan vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan
yang dilakukannya. Contoh: adalah adil apabila A dihukum penjara atas
kejahatan yang dilakukannya.
5. Keadilan kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masingmasing
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh: Tidak adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah.
6. Keadilan protektif.
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan
keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada kalimat
”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ....” Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berakal
budi, memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat
dirumuskan sebagai hakikat dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara pikir, rasa, karsa dan keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi apabila dibandingkan dengan makhluk lainnya.
Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan kepada ciri yang
menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara benar. Beradab
artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti hakikat sifat-sifat
manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi, yang dalam keputusan dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar, dan benar secara moral serta sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan terikat pada negara dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan yang didasarkan kepada hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara moral dalam segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang tinggal di wilayah Indonesia.
Keadilan sosial
Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil.
Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat adalah apabila ada sekelompok
masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial. Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.
Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapat berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
a. Selalu menghormati hak-hak orang lain.
b. Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
c. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda
dalam persoalan yang sama.
d. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya
dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
e. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.
Pentingnya jaminan keadilan
Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut.
a. Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan.
Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung.
b. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya.
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu. Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu
a. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
b. Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan
kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan.
c. Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
Pengertian Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti sempit adalah pemerintah (eksekutif). Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan.
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas umum penyelenggaraan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan beba dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi :
a. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
b. Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
c. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
d. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara
negara.
e. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
g. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara.
Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka
Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-halpublik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyaraka luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja. Akibat langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di hampir semua tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa sampai dengan pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah jaringan yang beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik telah membawa akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, sehingga tidak dapat befungsi dengan optimal.
Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan karena rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini menimbulkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pembangunan sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa.
Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme. Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan pengendalian secara efektif.
Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat terjadi hal-hal berikut.
a. Persatuan bangsa melemah.
b. Tidak terwujudnya negara demokrasi.
c. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab.
d. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
e. Renggangnya hubungan antara pemerintah dan rakyat.
f. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah.
g. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.
h. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak
dapat mengawasinya.
i. Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau
orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.
Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.
Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka
Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak dapat terwujud dengan
sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akanctetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan berlalunya waktu.
Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Semakin besarckekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan
perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. memberikan perincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap
kebebasan informasi.
b. memungkinkan adanya sumber informasi alternatif yang bisa dimanfaatkan
oleh parlemen, pemerintah, dan publik.
c. memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya
ketidakberesan dalam tubuh pemerintah.
d. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara
terbuka.
e. menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen
pemerintah.
mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.
Bersikap Positif terhadap Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Apresiasi merupakan upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai sesuatu, dalam hal ini adalah keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya apresiasi menentukan berkembang atau surutnya keterbukaan. Apabila daya apresiasi masyarakat rendah, dapat dipastikan iklim keter-bukaan tidak akan berkembang bahkan semakin surut. Namun, jika apresiasi masyarakat cukup tinggi, ada harapan bahwa keterbukaan dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Sikap apresiatif terhadap keterbukaan dapat ditunjukkan melalui upaya-upaya konkret sebagai berikut.
a. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten terhadap
pelaksanaan prinsip keterbukaan.
b. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar yang berkaitan
dengan prinsip keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Turut serta secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
d. Melalui informasi yang dimiliki, berusaha menilai perkembangan kondisi
keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Melalui berbagai saluran yang ada, berusaha mengajukan kritik terhadap
tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan memberikan
solusi alternatif dalam mewujudkan adanya jaminan terhadap keterbukaan.
f. Menumbuhkan dan menerapkan budaya keterbukaan yang dapat dimulai dari
lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam lingkungan masyarakat.
g. Membentuk perkumpulan yang sifatnya lintas suku, dan lintas agama.
h. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang yang berbeda suku bangsa.
i. Mengadakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti
pekan seni dan olahraga.
j. Menikmati kesenian, hasil budaya dan pentas kebudayaan suku bangsa lain.
Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Adanya perilaku positif dan partisipasi masyarakat dapat menentukan mengua atau melemahnya jaminan keadilan. Apabila masyarakat tidak bersedia untuk berperilaku positif dan berpartisipasi, dapat dipastikan iklim jaminan keadilan tidak akan berkembang ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, apabila masyarakat bersedia berperilaku positif dan mau berpartisipasi, ada harapan bahwa jaminan keadilan akan semakin menguat dan berkembang ke arah yang lebih baik. Upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang hukuman politik, sosial budaya, ekonomi, dan pendidikan.
a. Bidang hukum, misalnya
1) menerapkan asas praduga tidak bersalah,
2) memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan
3) memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
b. Bidang politik, misalnya
1) menghargai hak-hak kaum minoritas,
2) memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama, dan
3) memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan
pendapat
c. Bidang sosial budaya, misalnya
1) menyantuni fakir miskin dan anak telantar,
2) tidak diskriminatif terhadap orang yang berbeda status sosialnya, dan
3) memberikan kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk berkembang.
d. Bidang ekonomi, misalnya
1) memberikan subsidi pada penduduk dan daerah yang tidak mampu,
2) mertakan hasil pembangunan kepada daerah sesuai dengan besarnya sumbangan daerah tersebut, dan
3) memberikan upah sesuai dengan prestasi dan kemampuan.
e. Bidang pendidikan, misalnya
1) membangun gedung sekolah di daerah terpencil,
2) memberikan beasiswa kepada anak yang berasal dari keluarga tidak
mampu, dan
3) menerima siswa baru berdasarkan hasil tes seleksi penerimaan siswa baru.
Sudah seharusnya masyarakat bersedia berperilaku positif dan berpartisipasi
dalam upaya peningkatan jaminan keadilan melalui upaya-upaya konkrit berikut.
1) Membiasakan diri bertindak adil.
2) Mengkritik tindakan yang tidak adil dan memberikan solusi alternatif dalam
mewujudkan jaminan keadilan yang lebih baik.
3) Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan.
4) Memantau kinerja berbagai lembaga yang bertugas memberikan jaminan
keadilan.
5) Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang
berkaitan dengan jaminan keadilan.
6) Mengetahui dan memahami hal-hal mendasar yang berkaitan dengan jaminan keadilan.
Sebagai warga bangsa dan negara, sudah sepatutnya warga mendukung setiap
usaha dalam menegakkan keadilan. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan
dapat terbentuk pengawasan publik yang telah efektif terhadap kinerja lembagalembaga yang berfungsi memberikan jaminan keadilan serta dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk bertindak adil. Jaminan keadilan harus ditopang oleh meningkatnya kinerja lembagalembaga keadilan dalam masyarakat sehingga dapat membuat jaminan keadilan itu semakin kukuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar